Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia 2010

Jumlah Pembaca Artikel ini: 153

Ibadah HajiJAKARTA- Pemerintah dan DPR akhirnya menetapkan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2010 dengan nilai rata-rata sebesar USD3.342 (asumsi, Rp 9.300/Dollar) per jemaah. Jumlah ini memang berbeda-beda dari setiap embarkasi keberNamun, secara umum ada penurunan sekitar USD80 per jemaah dibandingkan BPIH tahun 2009 lalu.

“Komisi VIII dapat menyetujui pemaparan yang disampaikan oleh Menteri Agama untuk komponen direct cost BPIH sebesar 3.342 dolar,” kata pimpinan Komisi VIII Radityo Gambiro.

Sementara itu, Menag Suryadharma Ali mengaku sangat bersyukur dengan disetujuinya BPIH 2010 tersebut. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih, akhirnya telah disepakati,” kata Suryadharma Ali.

Berikut perhitungan masing-masing BPIH berdasarkan embarkasi di seluruh Indonesia:
Aceh sebesar USD 3.147,
Medan USD 3.237,
Batam USD 3.325,
Padang USD 3.233,
Palembang USD 3.280,
Jakarta USD 3.364,
Solo USD 3.327,
Surabaya USD 3.432,
Banjarmasin USD 3.440,
Balikpapan USD 3.474, dan
Makassar USD 3.505.

sumber

Keyword:

Silakan Baca Artikel Terkait Berikut Ini:

  1. Makkah 2010: Angkutan Monorel, Proyek di Armina, dan Kilas Balik Haji
  2. Travel Haji Khusus dan Umrah Plus Prima Saidah
  3. PT. Arminareka Perdana – Solusi Berhaji dengan Biaya Rp. 5 Juta
  4. Umrah dan Paket Haji Khusus
  5. Stadion Piala Dunia 2010: Green Point

Dapatkan info keliling dunia terbaru.
Masukkan email anda:

Dikirim oleh FeedBurner

One Response to Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia 2010

  1. Free permanent backlink here

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Kami menerima sumbangan artikel atau kontributor untuk web ini. Artikel-artikel yang dimuat beserta media pendukungnya adalah milik penulis masing-masing, kecuali disebutkan sumbernya.