
Indonesia: UU Lalu Lintas Angkutan Jalan No. 22/2009
Bagi anda yang berada di Indonesia dan biasa mengemudikan kendaraan, ada baiknya mengetahui peraturan lalu lintas angkutan jalan berikut ini. Sanksi apa yang anda terima jika melakukan pelanggaran?
Berikut beberapa poin-poinnya.
Tidak punya SIM: Diatur Pasal 281 jo Pasal 77 (1), denda Rp 1 juta.
Berkegiatan lain saat mengemudi, atau dipengaruhi keadaan yang mengurangi konsentrasi: Diatur Pasal 283 jo Pasal 106 (1), denda Rp 750 ribu
Tidak mematuhi sinyal peringatan kereta api, menerobos palang di persimpangan rel: Aturan Pasal 296 jo pasal 114a, denda Rp 750 ribu
Melanggar rambu/marka: Diatur Pasal 287 (1) jo psl 106 (4a) dan Psl 106 (4b), denda Rp 500 ribu.
STNK tidakk sah: Diatur Pasal 288 (1) jo Pasal 106 (5a), denda Rp 500 ribu.
Tanda nomor kendaraan tidak sah: Diatur Pasal 280 jo Pasal 68 (1), denda Rp 500 ribu.
Melanggar batas kecepatan maksimum atau minimum: Diatur Pasal 287 (5) jo Pasal 106 (4g) atau Pasal 115a, denda Rp 500 ribu.
Menggunakan Aksesori membahayakan, seperti lampu silau, bumper tanduk: Diatur Pasal 279 jo Pasal 58, denda Rp 500 ribu.
Tidak mengutamakan pejalan kaki atau pengendara sepeda: Diatur Pasal 284 jo Pasal 106 (2), denda Rp 500 ribu.
Berhenti darurat, tapi tak memasang segitiga pengaman atau isyarat lain: Diatur Pasal 298 jo Pasal 121 (1), denda Rp 500 ribu.
Ada juga pelanggaran yang didenda Rp 250 ribu:
- Tidak membawa SIM
- Tidak memakai sabuk keselamatan
- Tidak memakai helm
- Malam hari, lampu utama tak menyala
- Mengganggu fungsi rambu, marka, alat pengaman pengguna jalan (berlaku untuk setiap orang)
- Tidak mematuhi perintah petugas untuk berhenti, jalan terus, melaju cepat, melambat, atau mengalihkan arus
- Melanggar tata cara penggandengan kendaraan
- Pindah lajur tanpa isyarat
- Membelok atau berbalik arah tanpa isyarat
- Tidak memberi prioritas pada kendaraan tertentu, termasuk yang dikawal petugas Polri
sumber: TMC Polda Metro Jaya
Popularity: 4% [?]
Related posts:


























