Ini ada informasi bagus buat mereka yang ingin menjadi tenaga kerja di negeri Jiran Malaysia. Informasi ini saya dapatkan dari BBC Siaran Indonesia.
Pemerintah Indonesia dan Malaysia akan menandatangani nota kesepahaman mengenai Tenaga Kerja Indonesia, TKI, pada awal 2010.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan nota kesepahaman yang baru memuat revisi tentang perlindungan TKI.
Dalam kesepakatan tersebut, ada beberapa peraturan baru seperti paspor yang akan dipegang oleh TKI padahal sebelumnya majikan yang menyimpan paspor.
Selain itu ada kerja sama dalam pengawasan, seperti dijelaskan Muhaimin Iskandar.
“Pembicaraan dengan Malaysia sudah hampir putus, paspor dipegang oleh pekerja bukan majikan. Dan ada task force atau kerjasama pengawasan pelanggaran oleh kepolisian dan imigrasi, kerja sama dengan kedutaan kita disana.”
Muhaimin menambahkan masalah gaji TKI nantinya akan disesuaikan dengan standar yang ada sehingga sama dengan negara lain.
Setelah Nota Kesepahaman ditandatangani, maka pemerintah Indonesia akan mencabut moratorium atau penghentian pengiriman TKI sektor informal yang berlaku sejak 26 Juni lalu.
Saat ini kesepakatan tersebut masih dalam tahap sosialisasi di Parlemen Malaysia.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, BNP2TKI, mencatat pengiriman TKI informal ke Malaysia mencapai 2.000-3.000 orang per bulan.
Data BNP2TKI mencatat jumlah penempatan TKI ke Malaysia pada 2008 hampir 260.000 orang untuk sektor informal dan formal.
Nah, bagi teman-teman yang ingin menjadi TKI di Malaysia, sebaiknya mengetahui nota kesepahaman tersebut, terutama mengenai paspor yang nantinya akan anda pegang sendiri dan gaji yang akan disesuaikan dengan standar internasional.
![]() |
Dapatkan PENGHASILAN TAMBAHAN TANPA BATAS dengan bergabung dalam program afiliasi Keliling-Dunia.com, klik info Dahsyatnya |